WHISTLE BLOWING SYSTEM

Apa itu Whistle Blowing System (WBS) ?

Whistle Blowing System (WBS) adalah sistem yang dibuat untuk menindaklanjuti terjadinya penyimpangan pelanggaran peraturan perundang-undangan, kode etik, KKN, dan kebijakan di lingkungan Institut Teknologi Kalimantan.

Indikasi pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS

  1. Adanya tindak korupsi
  2. Gratifikasi atau suap (Menerima hadiah atau pemberian atas pelayanan yang diberikan).
  3. Adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang yang Berlaku.
  4. Adanya tindak kecurangan akademik (Kegiatan Plagiarim)
  5. Melakukan kejahatan tertentu (penipuan, pencurian, tindak kekerasan dll)
  6. Melakukan pemalsuan dokumen(Ijazah, pemalsuan nilai,dll)
  7. Keterlibatan dosen/tendik/mahasiswa dalam kegiatan terlarang, misalnya .

Unsur Whistle Blowing System

Pengaduan akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

What  :  Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui

Where  :  Dimana perbuatan tersebut dilakukan

When  :  Kapan perbuatan tersebut dilakukan

Who  :  Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut

How  :  Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

Jaminan Kerahasiaan Pelapor

Identitas pribadi pelapor (whistleblower) akan dirahasiakan oleh  ITK, karena  hanya akan fokus pada informasi yang saudara laporkan.

Untuk menjaga kerahasiaan, perhatikan hal-hal berikut ini:

  • Jika pelapor ingin identitas tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama atau hubungan saudara  dengan para pelaku.
  • Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan .
  • Hindari orang lain mengetahui nomor registrasi saudara.

Standar Operasional dan Form Layanan Pengaduan

Pelapor dapat memilih layanan :

  1. Pengaduan Pungli dan Gratifikasi
  2. Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Skip to content