Apa itu Whistle Blowing System (WBS) ?
Whistle Blowing System (WBS) adalah sistem yang dibuat untuk menindaklanjuti terjadinya penyimpangan pelanggaran peraturan perundang-undangan, kode etik, KKN, dan kebijakan di lingkungan Institut Teknologi Kalimantan.
Indikasi pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS
- Adanya tindak korupsi
- Gratifikasi atau suap (Menerima hadiah atau pemberian atas pelayanan yang diberikan).
- Adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang yang Berlaku.
- Adanya tindak kecurangan akademik (Kegiatan Plagiarim)
- Melakukan kejahatan tertentu (penipuan, pencurian, tindak kekerasan dll)
- Melakukan pemalsuan dokumen(Ijazah, pemalsuan nilai,dll)
- Keterlibatan dosen/tendik/mahasiswa dalam kegiatan terlarang, misalnya .
Unsur Whistle Blowing System
Pengaduan akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
Jaminan Kerahasiaan Pelapor
Identitas pribadi pelapor (whistleblower) akan dirahasiakan oleh ITK, karena hanya akan fokus pada informasi yang saudara laporkan.
Untuk menjaga kerahasiaan, perhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika pelapor ingin identitas tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama atau hubungan saudara dengan para pelaku.
- Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan .
- Hindari orang lain mengetahui nomor registrasi saudara.
Standar Operasional dan Form Layanan Pengaduan
Pelapor dapat memilih layanan :
- Pengaduan Pungli dan Gratifikasi
- Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang