Balikpapan – Institut Teknologi Kalimantan mengadakan Sharing Session #3 : “Menjadi Produktif Melalui Karya HAKI”. Istilah HAKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Dalam Sharing Session tersebut terdapat beberapa materi yang akan diberikan, diantaranya adalah :
- Inspirasi untuk konten HAKI Paten dan Hak Cipta
- Langkah Pengajuan HAKI
- Tips dalam Pengajuan HAKI
Narasumber yang akan berbagai pengalaman adalah :
Narasumber 1 : Sena Sukmananda, S.T., M.T.
Narasumber 2 : Muhammad Gilvy, S.Kom., M.MT.
Moderator : Happy Aprillia, Ph.D.
Kegiatan akan dilaksanakan :
Hari, Tanggal : Jum’at 18 Maret 2022
Waktu : 10.00 – 12.00 Wita
Link zoom : s.itk.ac.id/session3
Passcode : 557335
Live Streaming di Youtube ITK
#KampusMerdeka
Humas Institut Teknologi Kalimantan