Sabtu (21/11) Inkubator Bisnis Teknologi Institut Teknologi Kalimantan (IBT-ITK) mengadakan WEBINAR dengan Tema : Urgensi Legalitas Usaha Bagi Pelaku Usaha dan Teknis Pengajuannya. Webinar tersebut menghadirkan Dina Penanaman Modal dan Perijanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP) Kota Balikpapan. DPMPT selaku Pemateri dalam acara Webinar memaparkan Bagaimana pengajuan Legalitas Usaha dan kelengkapan yang harus disiapkan oleh Pelaku Usaha. Banyak pelaku usaha belum sadar bahwa ijin usaha sangat dibutuhkan untuk memperluas pasar produk dan juga untuk melindungi produk ditarik dari pasar. Legalitas Usaha diperlukan untuk usaha skala mikro sampai usaha yang besar. Untuk proses pengurasannya berbeda tergantung dari skala usaha para pelaku usaha.
Webinar diikuti oleh kurang lebih 40 pelaku usaha dan calon pelaku usaha. IBT-ITK tidak hanya membidik para pelaku usaha sebagai peserta webinar tetapi juga para calon pelaku usaha sebab terkadang banyak yang belum paham apa legalitas usaha dan pentingnya serta Teknis mengurus legal tersebut. Winarni selaku Kepala IBT-ITK menyatakan bahwa banyak mahasiswa ITK yang tengah berwirausaha namun belum paham usahanya harus dilegalkan supaya pasar yang dapat dijangkau lebih luas dan usaha terdaftar sehingga untuk pengerusan legal yang lainnya bisa dilakukan.
Pengurusan legal usaha saat ini lebih mudah untuk dilakukan sebab sudah dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS) dan sesuai dengan legal apa saja yang dibutuhkan oleh pelaku usaha. Pelaku usaha hanya perlu menyiapakan idenditas diri, NPWP, dan dokumen-dokumen pendukung untuk pengisian di OSS DPMPT-SP. Menariknya pengajuan bisa dilakukan dalam waktu yang cukup singkat terang Eni Kasi Pengaduan dan Layanan Informasi DPMPT-SP. Webinar dilaksanakan kurang lebih selama 3 jam dengan antusiasme peserta yang luar biasa meskipun dilakukan secara daring. (IBT-ITK,2020)