Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021

by | Mar 3, 2021 | Pengumuman

SURAT EDARAN

Nomor : 301/IT10.C.1/AK.08/2021

TENTANG

BANTUAN KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2021 KEMENDIKBUD

Yth. Mahasiswa

Berdasarkan pengumuman Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 Kemendikbud dan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Pemutakhiran data kontak mahasiswa yang digunakan untuk bantuan kuota data internet Tahun 2021 Kemendikbud menggunakan daftar kontak yang telah didaftarkan operator PDDikti perguruan tinggi pada aplikasi PDDikti;
  2. Program bantuan kuota data internet Tahun 2021 dilaksanakan mulai dari bulan Maret-Mei 2021;
  3. Syarat mahasiswa untuk dapat didaftarkan bantuan kuota data internet adalah terdaftar di aplikasi PDdikti sebagai mahasiswa aktif dalam perkuliahan, memiliki Formulir Rencana Studi pada semester berjalan dan memiliki nomor ponsel aktif;
  4. Mahasiswa dapat melakukan verifikasi no Hp yang telah didaftarkan, melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id dalam menu verifikasi hp. Silahkan login dengan menginputkan Nama Perguruan Tinggi, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), Nama Program Studi dan Tanggal Lahir;
  5. Bagi Mahasiswa yang ingin melakukan perubahan nomor Hp yang telah terdaftar dikarenakan sesuatu hal, harap untuk mengisikan data kembali melalui link http://bit.ly/BantuanKuotaDikti2021  pada tanggal :
  6. 3-8 Maret 2021               : untuk bantuan kuota bulan Maret
  7. 18 April 2021                 : untuk bantuan kuota bulan April dan Mei
  8. Adapun update nomor tidak valid hasil verifikasi dari PDDikti Kemendikbud akan kami sampaikan melalui email info.pddikti@itk.ac.id;
  9. Bagi Mahasiswa yang terdeteksi pemakaian data kuota < 1 Gb pada bulan berjalan tidak dapat diberikan bantuan kuota data internet untuk bulan selanjutnya.
  10. Ketentuan dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi email info.pddikti@itk.ac.id

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan.

Balikpapan, 2 Maret 2021

Rektor,

Prof. Ir. Budi Santosa, M.S., Ph.D.

NIP 196905121994021001

Download surat edaran disini:

Bagikan Yuk :
Skip to content